Hadits No. 1078

Muwatho Malik

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ الْمَرْأَةِ يُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا وَهِيَ حَامِلٌ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِذَا وَضَعَتْ حَمْلَهَا فَقَدْ حَلَّتْ فَأَخْبَرَهُ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ كَانَ عِنْدَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ لَوْ وَضَعَتْ وَزَوْجُهَا عَلَى سَرِيرِهِ لَمْ يُدْفَنْ بَعْدُ لَحَلَّتْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] Bahwasanya ia pernah ditanya tentang seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, padahal ia sedang hamil. Abdullah bin Umar lalu menjawab; "Bila dia telah melahirkan bayinya, berarti masa iddahnya telah berakhir." Lalu [seorang lelaki Anshar] yang sedang bersamanya mengabarkan kepadanya, bahwa [Umar bin Khattab] pernah berkata; "Seandainya ia telah melahirkan sementara jasad suaminya masih terbaring di atas tempat tidur dan belum dikuburkan, maka ia telah menjadi halal."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMuwatho Malik
Nomor#1078
Nama Asli Kitabموطأ الإمام مالك

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online