و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ وَحُمَيْدَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَعُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ وَسُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ كُلُّهُمْ يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ أَيُّمَا امْرَأَةٍ طَلَّقَهَا زَوْجُهَا تَطْلِيقَةً أَوْ تَطْلِيقَتَيْنِ ثُمَّ تَرَكَهَا حَتَّى تَحِلَّ وَتَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَيَمُوتَ عَنْهَا أَوْ يُطَلِّقَهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا زَوْجُهَا الْأَوَّلُ فَإِنَّهَا تَكُونُ عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ طَلَاقِهَا قَالَ مَالِك وَعَلَى ذَلِكَ السُّنَّةُ عِنْدَنَا الَّتِي لَا اخْتِلَافَ فِيهَا
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] ia berkata; Aku mendengar [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Humaid bin Abdurrahman bin Auf] dan ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] dan [Sulaiman bin Yasar] semuanya berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; Aku mendengar [Umar Ibnul Khattab] berkata; "Wanita mana saja yang diceraikan suaminya dengan talak satu atau dua, kemudian ia dibiarkan hingga masa iddahnya habis, lalu ia menikah lagi dengan lelaki lain. Kemudian suaminya (yang kedua) meninggal dunia atau mencerikannya, kemudian ia dinikahi lagi oleh suaminya yang pertama, maka ia tetap melanjutkan sisa talak yang pernah dijatuhkan oleh suaminya yang pertama." Malik berkata; "Beginilah sunnah yang berlaku di antara kami, dan tidak ada perselisihan di dalamnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online