و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ قَالَ كَانَتْ عِنْدَ جَدِّي حَبَّانَ امْرَأَتَانِ هَاشِمِيَّةٌ وَأَنْصَارِيَّةٌ فَطَلَّقَ الْأَنْصَارِيَّةَ وَهِيَ تُرْضِعُ فَمَرَّتْ بِهَا سَنَةٌ ثُمَّ هَلَكَ عَنْهَا وَلَمْ تَحِضْ فَقَالَتْ أَنَا أَرِثُهُ لَمْ أَحِضْ فَاخْتَصَمَتَا إِلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَقَضَى لَهَا بِالْمِيرَاثِ فَلَامَتْ الْهَاشِمِيَّةُ عُثْمَانَ فَقَالَ هَذَا عَمَلُ ابْنِ عَمِّكِ هُوَ أَشَارَ عَلَيْنَا بِهَذَا يَعْنِي عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] ia berkata; "Kakekku, Habban memiliki dua orang isteri, yang satu dari keturunan bani Hasyim dan yang lain dari kaum Anshar. Dia menceraikan isterinya yang berasal dari Anshar, padahal isterinya sedang menyusui. Setelah setahun berlalu Habban meninggal dunia dan isterinya belum haid sama sekali. Isteri itu berkata; "Saya berhak mewarisi hartanya karena aku belum pernah haid sejak diceraikannya." Kedua isteri itupun berselisih pendapat dan mengadukannya kepada Utsman bin 'Affan. [Utsman bin 'Affan] memutuskan untuk memberikan warisan itu pada wanita Anshar, hingga isteri dari keturunan bani Hasyim mencelanya. Utsman bin 'Affan berkata; " [Anak pamanmu] juga melakukan hal yang sama, bahkan dia menyarankan kepada kami untuk melakukannya." Yang dia maksud ialah 'Ali bin Abu Thalib.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online