و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ مَوْلَاةً لِبَنِي عَدِيٍّ يُقَالُ لَهَا زَبْرَاءُ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ عَبْدٍ وَهِيَ أَمَةٌ يَوْمَئِذٍ فَعَتَقَتْ قَالَتْ فَأَرْسَلَتْ إِلَيَّ حَفْصَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَتْنِي فَقَالَتْ إِنِّي مُخْبِرَتُكِ خَبَرًا وَلَا أُحِبُّ أَنْ تَصْنَعِي شَيْئًا إِنَّ أَمْرَكِ بِيَدِكِ مَا لَمْ يَمْسَسْكِ زَوْجُكِ فَإِنْ مَسَّكِ فَلَيْسَ لَكِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ قَالَتْ فَقُلْتُ هُوَ الطَّلَاقُ ثُمَّ الطَّلَاقُ ثُمَّ الطَّلَاقُ فَفَارَقَتْهُ ثَلَاثًا
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] bahwa mantan budak wanita Bani 'Adi yang bernama [Zabra'] mengabarkan kepadanya, bahwa ketika ia masih berstatus budak, ia adalah isteri dari seorang budak lelaki. Kemudian ia dimerdekakan (oleh tuannya, pent) . Lalu ia berkata, "Hafshah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang agar aku menemuinya, [Hafshah] lalu berkata, 'Aku akan mengabarkan kepadamu sebuah kabar, tapi aku tidak ingin kamu melakukan hal yang buruk. Sesungguhnya sekarang ini putusan ada di tanganmu selama suamimu belum pernah menidurimu. Jika suamimu telah menidurimu, maka kamu tidak memiliki hak lagi." Zabra menuturkan; "Saya pun segera mengatakan; 'Talak, talak dan talak'. Dia telah menjatuhkan talak kepada suaminya tiga kali.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online