و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ لَهُ الْبَتَّةُ مَا يَقُولُ النَّاسُ فِيهَا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَقُلْتُ لَهُ كَانَ أَبَانُ بْنُ عُثْمَانَ يَجْعَلُهَا وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ لَوْ كَانَ الطَّلَاقُ أَلْفًا مَا أَبْقَتْ الْبَتَّةُ مِنْهَا شَيْئًا مَنْ قَالَ الْبَتَّةَ فَقَدْ رَمَى الْغَايَةَ الْقُصْوَى
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakar bin Hazm] bahwa [Umar bin Abdul Aziz] berkata kepadanya; "Apa yang dikatakan orang-orang tentang talaq ba'in?" Abu bakar menjawab; " [Aban bin Utsman] menganggapnya sebagai talak satu." Umar bin Abdul Aziz pun berkata; "Kalau seandainya talak dibolehkan sampai seribu kali, niscaya tidak akan tersisa talak bain sedikitpun. Barangsiapa mengatakan talak ba'in, berarti dia telah sampai pada batas akhir."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online