Hadits No. 988

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 988: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، كَانَ يَقُولُ: الدِّيَةُ لِلْعَاقِلَةِ، وَلَا تَرِثُ الْمَرْأَةُ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا شَيْئًا، حَتَّى أَخْبَرَهُ الضَّحَّاكُ بْنُ سُفْيَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَتَبَ إِلَيْهِ أَنْ يُوَرِّثَ امْرَأَةَ أَشْيَمَ الضِّبَابِيِّ مِنْ دِيَتِهِ» فَرَجَعَ إِلَيْهِ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 988: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ibnu Al Musayyab bahwa Umar bin Al Khaththab pernah berkata, "Diyat itu untuk keluarga (si terbunuh), sedangkan istri tidak berhak mewarisi diyat suaminya (yang terbunuh) barang sedikit pun." Hingga Adh-Dhahhak bin Sufyan menceritakan kepadanya bahwa Nabi pernah berkirim surat kepadanya yang isinya menyatakan, "Berikanlah kepada istri Asyaima Adh-Dhabbabi warisan dari diyatnya." Kemudian Amr mendatanginya. 236

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#988
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online