Hadits No. 982

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 982: أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لِحْيَانَ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةِ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ، ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَزَوْجِهَا، وَالْعَقْلَ عَلَى عَصَبَتِهَا

Terjemahan

Musnad Syafi'i 982: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Al-Laits bin Sa'd, dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab, dari Abu Hurairah : Nabi telah memutuskan hukuman terhadap kasus gugurnya kandungan seorang wanita dari kalangan Bani Lihyan (karena ulah seseorang) hingga mati dengan denda memerdekakan seorang budak laki-laki atau budak perempuan. Abu Hurairah melanjutkan kisahnya: Dan sesungguhnya wanita yang menanggung denda itu meninggal dunia, maka Rasulullah memutuskan bahwa warisannya untuk anak lelaki dan suaminya, sedangkan denda yang harus dibayarkan ditanggung oleh ashabah-nya. 230

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#982
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online