مسند الشافعي 98: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدٍ قَالَ: سَأَلَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ جُلَسَاءَهُ: مَاذَا سَمِعْتُمْ فِي مَقَامِ الْمُهَاجِرِ بِمَكَّةَ؟ قَالَ السَّائِبُ بْنُ يَزِيدَ: حَدَّثَنِي الْعَلَاءُ بْنُ الْحَضْرَمِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «يَمْكُثُ الْمُهَاجِرُ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلَاثًا»
Musnad Syafi'i 98: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Humaid, ia berkata "Umar bin Abdul Aziz pernah terkata kepada orang yang duduk disampingnya, 'Apa yang kalian dengar tentang mukimnya orang muhajirin di Makkah?' As-Sa'id bin Yazid mengatakan: Al Ala' bin Al Harami menceritakan kepadaku: Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda. “Orang yang hijrah boleh tinggal setelah melaksanakan ibadah haji selama tiga hari.”105
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online