مسند الشافعي 966: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدِ بْنِ جُدْعَانَ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَلَا إِنَّ فِي قَتْلِ الْعَمْدِ وَالْخَطَأِ بِالسَّوْطِ أَوِ الْعِصِيِّ مِائَةً مِنَ الْإِبِلِ مُغَلَّظَةً، مِنْهَا أَرْبَعُونَ خَلِفَةً، فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا»
Musnad Syafi'i 966: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ali bin Zaid, dari Ibnu Jad'an, dari Al Qasim bin Rabi'ah, dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Ingatlah bahwa dalam kasus pembunuhan sengaja tetapi tersalah dengan memakai cambuk dan tongkat; diyatnya diberatkan 100 ekor unta; 40 ekor di antaranya unta khalfah yang di dalam perutnya terdapat anaknya (sedang mengandung)."214
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online