مسند الشافعي 964: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنِ الْحَكَمِ، أَوْ عَنْ عِيسَى بْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ اغْتَبَطَ مُؤْمِنًا بِقَتْلٍ فَهُوَ قَوَدُ يَدِهِ، إِلَّا أَنْ يُرْضِيَ وَلِيَّ الْمَقْتُولِ، فَمَنْ حَالَ دُونَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَغَضَبُهُ، لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ»
Musnad Syafi'i 964: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Laila, dari Al Hakam atau dari Isa bin Abu Laila, dari Abu Laila, ia mengatakan: Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa membunuh seorang mukmin, maka dikenakan hukum qishash dengan tangan yang terikat, kecuali wali dari si terbunuh merelakannya. Barangsiapa menghambat terlaksananya qishash ini, maka laknat Allah dan murka-Nya menimpa dirinya, amal wajib dan amal sunahnya tidak diterima darinya."212
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online