مسند الشافعي 952: أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ بْنُ سُوَيْدٍ، حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ حَرَامِ بْنِ مُحَيِّصَةَ، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، أَنَّ نَاقَةً، لِلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبِ دَخَلَتْ حَائِطَ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ فَأَفْسَدَتْ فِيهِ، فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَهْلِ الْحَوَائِطِ حَفِظَهَا بِالنَّهَارِ، وَعَلَى أَهْلِ الْمَاشِيَةِ مَا أَفْسَدَتْ مَاشِيَتُهُمْ بِاللَّيْلِ
Musnad Syafi'i 952: Ayub bin Suwaid mengabarkan kepada kami, Al Auza'i menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Haram bin Muhaishah, dari Al Bara' bin Azib: Bahwa Unta milik Al Bara bin Azib memasuki sebuah kebun milik seorang lelaki dari kalangan Anshar, lalu unta itu merusak semua yang ada di dalam kebun. Maka Rasulullah memutuskan bahwa para pemilik kebun diwajibkan menjaganya di siang hari, dan pemilik ternak diwajibkan mengganti kerugian yang dirusak oleh ternaknya di malam hari. 200
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online