مسند الشافعي 943: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَجِيدِ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَيْمَنَ يَسْأَلُ ابْنَ عُمَرَ، وَأَبُو الزُّبَيْرِ يَسْمَعُ: كَيْفَ تَرَى فِي رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ حَائِضًا؟ فَقَالَ: طَلَّقَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَ عُمَرُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا» . فَرَدَّهَا عَلَيَّ وَلَمْ يَرَهَا شَيْئًا، فَقَالَ: «إِذَا طَهُرَتْ فَلْيُطَلِّقْ أَوْ لِيُمْسِكْ»
Musnad Syafi'i 943: Abdul Majid bin Abdul Aziz mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij bahwa Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku; ia pernah mendengar Abdullah bin Aimun bertanya kepada Abdullah bin Amr, sedangkan Abu Az-Zubair mendengarkannya, "Bagaimana pendapatmu mengenai seorang lelaki menceraikan istrinya yang sedang haid?" Abdullah bin Amr menjawab, "Di masa Nabi . Abdullah bin Umar pernah menceraikan istrinya yang sedang haid, maka Umar menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah dan beliau menjawab, 'Perintahkanlah kepadanya agar merujuk istrinya' Ternyata Nabi mengembalikannya kepadaku dan tidak menganggap perceraian itu. Beliau bersabda, 'Apabila istrinya telah suci, ia boleh menceraikan istrinya atau tetap memegangnya sebagai istri'." 191
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online