مسند الشافعي 932: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ حَرَامِ بْنِ سَعْدِ بْنِ مُحَيِّصَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ اسْتَأْذَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِجَارَةِ الْحَجَّامِ فَنَهَاهُ عَنْهُ، فَلَمْ يَزَلْ يَسْأَلُهُ وَيَسْتَأْذِنُهُ حَتَّى قَالَ: «أَعْلِفْهُ نَاضِحَكَ وَرَقِيقَكَ»
Musnad Syafi'i 932: Malik mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Haram bin Sa'd bin Muhaishah, dari ayahnya: Bahwa ia meminta izin kepada Nabi SAW untuk menyewakan alat bekam, tetapi beliau melarangnya. Maka ia terus-menerus meminta dan mendesak untuk diizinkan, hingga beliau bersabda, “Berikanlah hasilnya untuk makanan unta penyirammu dan budakmu."180
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online