Hadits No. 932

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 932: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ حَرَامِ بْنِ سَعْدِ بْنِ مُحَيِّصَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ اسْتَأْذَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِجَارَةِ الْحَجَّامِ فَنَهَاهُ عَنْهُ، فَلَمْ يَزَلْ يَسْأَلُهُ وَيَسْتَأْذِنُهُ حَتَّى قَالَ: «أَعْلِفْهُ نَاضِحَكَ وَرَقِيقَكَ»

Terjemahan

Musnad Syafi'i 932: Malik mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Haram bin Sa'd bin Muhaishah, dari ayahnya: Bahwa ia meminta izin kepada Nabi SAW untuk menyewakan alat bekam, tetapi beliau melarangnya. Maka ia terus-menerus meminta dan mendesak untuk diizinkan, hingga beliau bersabda, “Berikanlah hasilnya untuk makanan unta penyirammu dan budakmu."180

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#932
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online