مسند الشافعي 919: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنْ جَاءَتْ أُمَيْغِرَ سَبِطًا فَهُوَ لِزَوْجِهَا، وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أُدَيْعِجَ جَعْدًا فَهُوَ لِلَّذِي يَتَّهِمُهُ» . فَجَاءَتْ بِهِ أُدَيْعِجَ
Musnad Syafi'i 919: Ibrahim bin Sa'd mengabarkan kepada kami dari ayahnya, dari Sa'id bin Musayyab dan Ubaidullah bin Abdullah bahwa Nabi telah bersabda, "Jika ia melahirkan bayi dengan rambut berwarna pirang lagi lurus, maka anak itu hasil dari suaminya dan jika ia melahirkan bayi dengan rambut yang hitam lagi keriting, maka anak itu hasil dari orang yang dituduhnya." Ternyata anak tersebut berambut hitam. 167
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online