مسند الشافعي 917: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: أَرْسَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى شَيْخٍ مِنْ بَنِي زُهْرَةَ كَانَ يَسْكُنُ دَارَنَا، فَذَهَبْتُ مَعَهُ إِلَى عُمَرَ فَسَأَلَهُ عَنْ وِلَادٍ مِنْ وِلَادِ الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ: أَمَّا الْفِرَاشُ فَلِفُلَانٍ، وَأَمَّا النُّطْفَةُ فَلِفُلَانٍ، فَقَالَ عُمَرُ يَعْنِي: ابْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: صَدَقْتَ، وَلَكِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْفِرَاشِ
Musnad Syafi'i 917: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Yazdd, dari ayahnya, ia mengatakan: Umar bin Khaththab pernah mengirim utusan memanggil seorang syaikh dari kalangan Bani Zuhrah yang dahulu tinggal di kampung kami, maka aku membawanya menghadap Umar. Lalu Umar bertanya kepadanya mengenai suatu kisah kelahiran di masa Jahiliyah, maka syaikh itu menjawab, "Adapun firasy adalah milik si fulan, sedangkan nuthfah (air mani) adalah bagi si anu." Umar berkata —yakni: Ibnu Al Khaththab— "Engkau benar, tetapi Rasulullah telah memutuskan bahwa anak itu milik firasy" 165
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online