مسند الشافعي 900: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، وَرُبَّمَا، قَالَ: عَنْ أَبِيهِ، وَرُبَّمَا، قَالَ: قَالَ عُمَرُ: «إِذَا رَمَيْتُمُ الْجَمْرَةَ وَذَبَحْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدْ حَلَّ لَكُمْ كُلُّ شَيْءٍ حَرُمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا النِّسَاءَ وَالطِّيبَ» قَالَ سَالِمٌ: وَقَالَتْ عَائِشَةُ: «أَنَا طَيَّبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ وَلِحِلِّهِ بَعْدَ أَنْ رَمَى الْجَمْرَةَ وَقَبْلَ أَنْ يَزُورَ الْبَيْتَ» قَالَ سَالِمٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «وَسُنَّةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَقُّ أَنْ تُتَّبَعَ»
Musnad Syafi'i 900: Sufyan menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Salim bin Abdullah, barangkali ia mengatakan: dari ayahnya, dan barangkali ia mengatakannya: Umar pernah berkata, “Apabila kalian telah melempar jumrah, menyembelih kurban dan bercukur, berarti telah halal bagi kalian segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan atas kalian, kecuali wanita dan wewangian." Salim mengatakan bahwa Aisyah berkata, "Aku pernah memakaikan wewangian kepada Rasulullah untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallulnya sesudah melempar jumrah 'aqabah, dan sebelum ziarah Baitullah." Salim berkata, "Sunnah Rasulullah lebih berhak untuk diikuti." 148
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online