مسند الشافعي 887: أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ قَالَ: فَإِنَّ سُفْيَانَ أَخْبَرَهُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْجَارُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ»
Musnad Syafi'i 887: Asy-Syaifi mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: bahwa Sufyan mengabarkannya dari Ibrahim bin Maisarah, dari Amr bin Asy-Syarid, dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah bersabda, “Tetangga lebih berhak terhadap -syuf'ah-tetangganya"135
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online