مسند الشافعي 882: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا غَائِبًا مِنْهَا بِنَاجِزٍ»
Musnad Syafi'i 882: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali semisal dengan semisal dan janganlah kalian menambahi salah satu atas yang lainnya Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali semisal dengan semisal secara serah-terima, dan janganlah kalian menambahi salah satu atas yang lainnya. Dan, janganlah menjual salah satunya yang belum ada di tangan dengan pembayaran kontan "130
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online