مسند الشافعي 874: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي يَزِيدُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ وَهُوَ حَلَالٌ قَالَ عَمْرٌو: فَقُلْتُ لِابْنِ شِهَابٍ: أَتَجْعَلُ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ، ابْنَ عَبَّاسٍ؟
Musnad Syafi'i 874: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Syihab, ia mengatakan: Yazid bin Al Asham mengabarkan kepadaku bahwa Nabi SAW menikahi Maimunah, sedangkan beliau dalam keadaan halal. Amr berkata, "Lalu aku berkata kepada Ibnu Syihab, 'Apakah kamu menjadikan Yazid bin Al Asham sederajat dengan Ibnu Abbas?'" 122
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online