Hadits No. 874

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 874: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي يَزِيدُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ وَهُوَ حَلَالٌ قَالَ عَمْرٌو: فَقُلْتُ لِابْنِ شِهَابٍ: أَتَجْعَلُ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ، ابْنَ عَبَّاسٍ؟

Terjemahan

Musnad Syafi'i 874: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Syihab, ia mengatakan: Yazid bin Al Asham mengabarkan kepadaku bahwa Nabi SAW menikahi Maimunah, sedangkan beliau dalam keadaan halal. Amr berkata, "Lalu aku berkata kepada Ibnu Syihab, 'Apakah kamu menjadikan Yazid bin Al Asham sederajat dengan Ibnu Abbas?'" 122

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#874
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online