مسند الشافعي 833: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، وَمُجَمِّعٍ، ابْنَيْ يَزِيدَ بْنِ جَارِيَةَ، عَنْ عَمِّهِ، عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ، أَنَّ أَبَاهَا، زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ، فَأَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
Musnad Syafi'i 833: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Abdurrahman dan Majma', keduanya merupakan anak Yazid bin Haritsah, dari pamannya, dari Khansa' binti Khidzam: Bahwa ayahnya telah mengawinkannya, sedangkan ia —saat itu— masih perawan, namun ia tidak suka terhadap hal itu, lalu ia datang kepada Nabi dan beliau membatalkan pernikahannya. 81
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online