مسند الشافعي 827: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ أَنْ تُسَافِرَ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ» . فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَإِنَّ امْرَأَتِي انْطَلَقَتْ حَاجَةً، فَقَالَ: «انْطَلِقْ فَاحْجُجْ بِامْرَأَتِكَ»
Musnad Syafi'i 827: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abu Ma'bad, dan Ibnu Abbas , ia mengatakan: Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, "Jangan sekali-kali seorang lelaki khalwat (berduaan) dengan seorang wanita, dan tidak halal bagi seorang wanita mengadakan perjalanan melainkan ditemani oleh mahramnya." Lalu ada seorang lelaki berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah mendaftarkan diriku dalam perang anu dan perang anu, sedangkan istriku hendak berangkat haji." Maka Nabi menjawab, "Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu." 75
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online