Hadits No. 8

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 8: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ، عَنْ أَسْمَاءَ ابْنَةِ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ: سَأَلَتِ امْرَأَةٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا إِذَا أَصَابَ ثَوْبَهَا الدَّمُ مِنَ الْحَيْضَةِ، كَيْفَ تَصْنَعُ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهَا: «إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمُ مِنَ الْحَيْضَةِ فَلْتَقْرُصْهُ، ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِالْمَاءِ، ثُمَّ تُصَلِّ فِيهِ»

Terjemahan

Musnad Syafi'i 8: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari Fatimah binti Al Mundzir, dari Asma binti Abu Bakar, ia mengatakan: Seorang wanita pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah! Bagaimanakah menurutmu bila kain salah seorang dari kami terkena darah haid, apakah yang harus ia perbuat?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Apabila kain salah seorang di antara kalian terkena darah haid, hendaklah ia menguceknya dengan air, kemudian mencipratinya dengan air, lalu ia boleh memakainya untuk shalat."15

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#8
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online