مسند الشافعي 797: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، أَنَّهُ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ، يَقُولُ: قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: " إِيَّاكُمْ أَنْ تَهْلِكُوا عَنْ آيَةِ الرَّجْمِ، أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ: لَا نَجْدُ حَدَّيْنِ فِي كِتَابِ اللَّهِ، فَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْلَا أَنْ يَقُولَ النَّاسُ زَادَ عُمَرُ فِي كِتَابِ اللَّهِ لَكَتَبْتُهَا: (الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا أَلْبَتَّةَ) ، فَإِنَّا قَدْ قَرَأْنَاهَا "
Musnad Syafi'i 797: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Said, bahwa ia pernah mendengar Said bin Al Musayyab mengatakan, Umar: bin Khaththab pernah berkata, “Hati-hatilah kalian, jangan sampai binasa karena meninggalkan ayat rajam dan jangan sampai ada seseorang yang mengatakan, 'Kami tidak menemukan hukuman rajam di dalam Kitabullah'. Sesungguhnya Rasulullah telah menjalankan hukuman rajam, demikian pula kami. Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya tidak khawatir nanti orang-orang akan mengatakan bahwa Umar telah menambahi Kitabullah, niscaya aku menulisnya, yaitu 'Syaikh (lelaki yang telah kawin) dan syaikhah (wanita yang telah kawin) apabila keduanya berzina, maka rajamlah keduanya dengan pasti', karena sesungguhnya kami pernah membacanya." 45
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online