مسند الشافعي 794: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَاقِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ» قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ: فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَمْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَتْ: صَدَقَ، سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ: دَفَّ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ادَّخِرُوا لِثَلَاثٍ، وَتَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ» . قَالَتْ: فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ: لَقَدْ كَانَ النَّاسُ يَنْتَفِعُونَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ، يَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ، وَيَتَّخِذُونَ مِنْهَا الْأَسْقِيَةَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَمَا ذَاكَ؟» أَوْ كَمَا قَالَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نَهَيْتَنَا عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ حَضْرَةَ الْأَضْحَى، فَكُلُوا، وَادَّخِرُوا، وَتَصَدَّقُوا»
Musnad Syafi'i 794: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Abdullah bin Waqid bin Abdullah, bahwa ia berkata, “Rasulullah melarang memakan daging hewan kurban sesudah 3 hari." Abdullah bin Abu Bakar berkata, “Lalu aku menceritakan hal tersebut kepada Amrah, maka ia berkata, 'Engkau benar, aku pernah mendengar Aisyah menceritakan bahwa orang-orang dari kalangan penduduk badiyah (perkampungan) datang pada hari raya Kurban di zaman Rasulullah , maka beliau bersabda, “Simpanlah oleh kalian untuk 3 hari, dan sedekahkanlah sisanya' Aisyah melanjutkan kisahnya: Maka setelah peristiwa itu ada yang berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan hewan-hewan kurbannya, mereka mencairkan lemaknya untuk minyak dan mengambil kulitnya untuk tempat-tempat air (minum)'. Rasulullah bertanya, 'Lalu mengapa?' Atau semakna dengan apa yang beliau sabdakan. Mereka menjawab, 'Wahai Rasulullah, engkau telah melarang memakan daging hewan kurban sesudah 3 hari'. Rasulullah bersabda, 'Sesungguhnya aku melarang kalian hanya demi tamu yang tiba di hari raya Kurban, maka makanlah, simpanlah dan bersedekahlah'. "42
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online