Hadits No. 775

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 775: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، أَوْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: " إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ. قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: فَعَلْتُهُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاغْتَسَلْنَا "

Terjemahan

Musnad Syafi'i 775: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Al Auza'i, dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya atau dari Yahya bin Sa'id, dari Al Qasim, dari Aisyah, ia mengatakan: Apabila dua khitan bertemu, mandi merupakan suatu kewajiban. Aisyah berkata, "Aku sendiri pernah melakukannya bersama Nabi , kemudian kami berdua mandi." 23

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#775
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online