مسند الشافعي 772: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ، قَالَ بَعْضُهُمْ: عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، وَوَقَفَهُ بَعْضُهُمْ عَلَى سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: «كَانَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ، ثُمَّ تُرِكَ ذَلِكَ بَعْدُ، وَأُمِرَ بِالْغُسْلِ إِذَا مَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ»
Musnad Syafi'i 772: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Yunus bin Yazid, dari Az-Zuhri, dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idi; Sebagian dari mereka (para perawi) mengatakan dari Ubai bin Ka'b dan sebagian yang lain me-mauquf-kannya hanya sampai pada Sahl bin Sa'd, ia mengatakan: Dahulu pada permulaan Islam hukum mandi karena mengeluarkan air mani merupakan suatu ketentuan, kemudian hal itu ditinggalkan (di-mansukh) setelah beberapa lama, dan mereka diperintahkan mandi apabila khitan (lelaki) bertemu dengan khitan (wanita). 20
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online