Hadits No. 772

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 772: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ، قَالَ بَعْضُهُمْ: عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، وَوَقَفَهُ بَعْضُهُمْ عَلَى سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: «كَانَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ، ثُمَّ تُرِكَ ذَلِكَ بَعْدُ، وَأُمِرَ بِالْغُسْلِ إِذَا مَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ»

Terjemahan

Musnad Syafi'i 772: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Yunus bin Yazid, dari Az-Zuhri, dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idi; Sebagian dari mereka (para perawi) mengatakan dari Ubai bin Ka'b dan sebagian yang lain me-mauquf-kannya hanya sampai pada Sahl bin Sa'd, ia mengatakan: Dahulu pada permulaan Islam hukum mandi karena mengeluarkan air mani merupakan suatu ketentuan, kemudian hal itu ditinggalkan (di-mansukh) setelah beberapa lama, dan mereka diperintahkan mandi apabila khitan (lelaki) bertemu dengan khitan (wanita). 20

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#772
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online