مسند الشافعي 761: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: «أَوَّلُ مَا فُرِضَتِ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، فَزِيدَ فِي صَلَاةِ الْحَضَرِ وَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ» . قُلْتُ: " فَمَا شَأْنَ عَائِشَةَ كَانَتْ تُتِمُّ الصَّلَاةَ؟ قَالَ: إِنَّهَا تَأَوَّلَتْ مَا تَأَوَّلَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ "
Musnad Syafi'i 761: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dan Urwah, dari Aisyah yang mengatakan: Mula-mula shalat difardhukan dua rakaat-dua rakaat, lalu ditambahkan shalat di tempat tinggal dan ditetapkanlah shalat dalam perjalanan (yakni tetap 2 rakaat). Maka aku bertanya, "Bagaimanakah dengan Aisyah itu, ternyata ia menyempurnakan shalatnya." Urwah menjawab, "Sesungguhnya dia menakwilkan seperti takwil yang dilakukan oleh Utsman RA.10
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online