مسند الشافعي 751: أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ رَجُلًا، مِنْ بَنِي سَعْدِ بْنِ لَيْثٍ أَجْرَى فَرَسًا فَوَطِئَ عَلَى أُصْبُعِ رَجُلٍ مِنْ جُهَيْنَةَ فَنَزَى مِنْهَا فَمَاتَ، فَقَالَ عُمَرُ لِلَّذِينَ ادَّعَى عَلَيْهِمْ: " تَحْلِفُونَ خَمْسِينَ يَمِينًا مَا مَاتَ مِنْهَا، فَأَبَوْا وَتَحَرَّجُوا مِنَ الْأَيْمَانِ، فَقَالَ لِلْآخَرِينَ: احْلِفُوا أَنْتُمْ فَأَبَوْا "
Musnad Syafi'i 751: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Ilmu Syihab dari Sulaiman bin Yasar, bahwa seorang lelaki dari bani Sa'd bin Laits melarikan kuda, namun kuda itu menginjak jari seorang laki-laki dari kalangan bani Juhainah sehingga mengalami pendarahan berat dan akhirnya meninggal dunia, lalu Umar berkata kepada keluarga si tertuduh, “Kalian harus bersumpah lima puluh kali bahwa ia tidak mati karenanya, lalu ia menolak, dan berpaling dari sumpah, lalu ia berkata kepada yang lainnya, 'Bersumpahlah kalian' lalu ia menolak.” 750
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online