مسند الشافعي 747: أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا غَطَفَانَ الْمُرِّيَّ قَالَ: " اخْتَصَمَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ وَابْنُ مُطِيعٍ إِلَى مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ فِي دَارٍ، فَقَضَى بِالْيَمِينِ عَلَى زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ عَلَى الْمِنْبَرِ، فَقَالَ زَيْدٌ: أَحْلِفُ لَهُ مَكَانِي، فَقَالَ مَرْوَانُ: لَا وَاللَّهِ، إِلَّا عِنْدَ مَقَاطِعِ الْحُقُوقِ، فَجَعَلَ زَيْدٌ يَحْلِفُ أَنَّ حَقَّهُ لَحَقٌّ وَيَأْبَى أَنْ يَحْلِفَ عَلَى الْمِنْبَرِ، فَجَعَلَ مَرْوَانُ يَعْجَبُ مِنْ ذَلِكَ قَالَ مَالِكٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: كَرِهَ زَيْدٌ صَبْرَ الْيَمِينِ "
Musnad Syafi'i 747: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami, dari Daud bin Al Hushain bahwa ia pernah mendengar Abu Athfan Al Muri, ia berkata, “Zaid bin Tsabit dan Ibnu Muthi' bersengketa dihadapan Marwan bin Hakam mengenai masalah sebuah rumah, maka Marwan memutuskan perkara dan memenangkan Zaid melalui sumpah di atas minbar, tetapi Zaid berkata, “Aku hanya mau bersumpah di tempatku ini.” Lalu Marwan berkata, “Tidak, demi Aliah, kamu harus bersumpah ditempat diputuskannya segala hak.” Lalu Zaid mulai bersumpah, bahwa ia memang berhak, tetapi ia tidak berkenan bersumpah di atas minbar. Maka Marwan merasa heran dengan hal tersebut. Malik berkata bahwa Zaid benci dengan pahitnya sumpah. 746
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online