مسند الشافعي 743: أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ يَهُودِيَّيْنِ زَنَيَا سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ يَقُولُ: سُئِلَ أَبُو حَنِيفَةَ عَنِ الصَّائِمِ يَأْكُلُ وَيَشْرَبُ وَيَطَأُ إِلَى إِطِّلَاعِ الْفَجْرِ، وَكَانَ عِنْدَهُ رَجُلٌ نَبِيلٌ فَقَالَ: " أَرَأَيْتَ إِنْ طَلَعَ الْفَجْرُ نِصْفَ اللَّيْلِ؟ فَقَالَ: الْزَمِ الصَّمْتَ يَا أَعْرَجُ "
Musnad Syafi'i 743: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari Ibnu Umar , bahwa Rasulullah pernah merajam dua orang yahudi karena zina. Aku mendengar Asy-Syafi'i berkata, “Abu Hanifah pernah ditanya tentang orang yang puasa makan, minum dan hubungan badan hingga fajar terbit sedangkan dihadapannya terdapat seorang lelaki cerdas, kemudian ia berkata, “Bagaimana bila fajar diterbitkan ditengah malam?” lalu Imam Asy-Syafi'i berkata, “Diamlah kamu wahai lelaki pincang.” 742
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online