Hadits No. 726

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 726: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عُمَرَ، وَمَوْلَى الْمُطَّلِبِ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 726: Ibrahim mengabarkan kepada kami dari Amr bin Abu Umar mantan budak Al Muththalib, dari Ibnu Al Musayyab : Bahwa Rasulullah pernah memutuskan peradilan melalui sumpah disertai dengan seorang saksi." 725

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#726
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online