مسند الشافعي 722: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي فُدَيْكٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَغْلَقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِي رَهَنَهُ، لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ» قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: غُنْمُهُ: زِيَادَتُهُ، وَغُرْمُهُ: هَلَاكُهُ وَنَقْصُهُ
Musnad Syafi'i 722: Muhammad bin Ismail bin Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Transaksi gadaian tidak menutup pemilik barang dari barang yang digadaikannya, dialah yang menebusnya, dan dia pulalah yang menanggung dendanya. Asy-Syafi'i mengatakan bahwa ghunumuhu artinya pengembangannya, dan ghurmuhu artinya penyusutannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online