Hadits No. 706

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 706: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ بَشِيرِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: سَمِعْتُ سَهْلَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ، يَقُولُ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ التَّمْرِ بِالتَّمْرِ، إِلَّا أَنَّهُ رَخَّصَ فِي الْعَرِيَّةِ أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا تَمْرًا، يَأْكُلُهَا أَهْلُهَا رُطَبًا

Terjemahan

Musnad Syafi'i 706: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Basyir bin Yasar yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Sahi bin Abu Hatsmah berkata, “Rasulullah melarang menjual buah-buahan dengan (pembayaran berupa) buah kurma, hanya saja beliau memberikan rukhshah terhadap transaksi 'araya, yaitu buah kurma yang masih ada di pohonnya dijual dengan harga taksiran buah kurma yang dapat dimakan langsung oleh pemiliknya karena sudah siap dikonsumsi.” 706

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#706
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online