مسند الشافعي 703: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ الشَّيْبَانِيِّ، أَوْ غَيْرِهِ قَالَ: بِعْتُ مَا فِي رُءُوسِ نَخْلِي بِمِائَةِ وَسْقٍ، إِنْ زَادَ فَلَهُمْ، وَإِنْ نَقَصَ فَعَلَيْهِمْ. فَسَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ فَقَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ هَذَا، إِلَّا أَنَّهُ رَخَّصَ فِي بَيْعِ الْعَرَايَا
Musnad Syafi'i 703: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ismail Asy-Syaibani atau lainnya yang mengatakan: Aku pernah menjual buah yang masih ada di pohonnya dengan harga 100 wasaq. Jika hasilnya nanti lebih, maka buat mereka (yang membelinya); dan jika hasilnya kurang dari itu (100 wasaq), maka kerugiannya ditanggung mereka sendiri. Lalu aku bertanya kepada Ibnu Umar (mengenai hal tersebut), maka ia menjawab, “Rasulullah melarang transaksi seperti ini, hanya saja beliau memberikan rukhshah dalam sistem araya. ” 703
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online