مسند الشافعي 693: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهَى. قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا تُزْهَى؟ قَالَ: «حَتَّى تَحْمَرَّ» . وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَرَأَيْتُمْ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ، فَبِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ»
Musnad Syafi'i 693: Malik mengabarkan kepada kami dari Humaid Ath-Thawil, dan Anas bin Malik : Bahwa Rasulullah melarang menjual buah-buahan sebelum masak. Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah! Apakah yang dimaksud dengan istilah tuzha (masak)?” Beliau menjawab, "Bila telah tampak merah, ” Rasulullah SAW bersabda pula, "Bagaimanakah menurut kalian bila Allah mencegah masaknya buah itu? Maka, dengan alasan apakah seseorang dari kalian mengambil harta saudaranya?”
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online