مسند الشافعي 668: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ لَا يَرَى بَأْسًا أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ شَيْئًا إِلَى أَجْلٍ، لَيْسَ عِنْدَهُ أَصْلُهُ
Musnad Syafi'i 668: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia tidak memandang sebagai hal yang dilarang bila seorang lelaki menjual sesuatu dengan tempo, padahal barang itu belum ada padanya. 669
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online