Hadits No. 66

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 66: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَبَّادِ بْنِ مَنْصُورٍ، عَنْ أَبِي رَجَاءٍ الْعُطَارِدِيِّ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ رَجُلًا كَانَ جُنُبًا أَنْ يَتَيَمَّمَ ثُمَّ يُصَلِّيَ، فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ اغْتَسَلَ. يَعْنِي: وَذَكَرَ حَدِيثَ أَبِي ذَرٍّ: «إِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَأَمِسَّهُ جِلْدَكَ»

Terjemahan

Musnad Syafi'i 66: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Abbad bin Manshur, dari Abu Raja' Al Atharidi, dari Umran bin Hushain: Bahwa Nabi memerintahkan seorang lelaki yang sedang junub untuk bertayamum, kemudian shalat. Apabila ia menemukan air, maka ia harus mandi, yakni dengan memakai air itu. Ia menyebutkan hadis Abu Dzar yang mengatakan, “Apabila kamu menjumpai , maka siramkanlah ke kulitmu (yakni mandilah).” 73

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#66
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online