مسند الشافعي 656: أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ: أَمْلَى عَلَيَّ نَافِعٌ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَبَايَعَ الْمُتَبَايِعَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مِنْ بَيْعِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ بَيْعِهِمَا عَنْ خِيَارٍ» قَالَ نَافِعٌ: وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا ابْتَاعَ الْبَيْعَ فَأَرَادَ أَنْ يُوجِبَ الْبَيْعَ مَشَى قَلِيلًا ثُمَّ رَجَعَ
Musnad Syafi'i 656: Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Nafi mantan budak Ibnu Umar mendiktekan kepadaku bahwa Ibnu Umar mengabarkannya bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila dua orang melakukan transaksi jual-beli, masing-masing pihak boleh memilih dalam transaksinya itu selagi keduanya belum berpisah, atau transaksi keduanya berdasarkan transaksi khiyar.” Nafi berkata, “Bahwa Ibnu Umar apabila membeli barang dagangan, lalu ia hendak menjadikannya, maka terlebih dahulu ia berjalan sedikit, kemudian kembali lagi.” 656
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online