مسند الشافعي 649: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ حُمَيْدٍ، قَتَلَ ابْنٌ لَهُ حَمَامَةً، فَجَاءَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَهُ ذَلِكَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: " تَذْبَحُ شَاةً فَتَصَدَّقَ بِهَا قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ: فَقُلْتُ لِعَطَاءٍ: أَمِنْ حَمَامِ مَكَّةَ؟ قَالَ: نَعَمْ "
Musnad Syafi'i 649: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha': Bahwa anak lelaki Utsman bin Ubaidillah bin Humaid telah membunuh seekor merpati, lalu Utsman datang kepada Ibnu Abbas dan menceritakan hal tersebut. Kemudian Ibnu Abbas berkata, “Hendaknya engkau menyembelih seekor kambing, lalu engkau sedekahkan.” Ibnu Juraij berkata, “Aku bertanya kepada Atha', 'Apakah merpati Makkah?' Atha' menjawab, 'Ya'.” 649
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online