مسند الشافعي 644: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي عَمَّارٍ قَالَ: " سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الضَّبُعِ، أَصَيْدٌ هِيَ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَقُلْتُ: أَتُؤْكَلُ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، فَقُلْتُ: سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ "
Musnad Syafi'i 644: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dan Abdullah bin Ubaid bin Umair, dari Ibnu Abu Ammar, ia berkata, “Aku pemah bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang dubuk, 'Apakah dia termasuk binatang buruan?' Jabir menjawab, 'Ya'. Aku bertanya lagi, 'Apakah dapat dimakan?' Jabir menjawab, 'Ya'. Aku bertanya lagi, 'Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah SAW?' Ia menjawab, 'Ya'.” 644
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online