Hadits No. 584

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 584: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، وَمَرْوَانَ، وَابْنَ الزُّبَيْرِ، أَفْتَوُا ابْنَ حُزَابَةَ الْمَخْزُومِيَّ وَإِنَّهُ صُرِعَ بِبَعْضِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ أَنْ يَتَدَاوَى بِمَا لَا بُدَّ مِنْهُ وَيَفْتَدِيَ، فَإِذَا صَحَّ اعْتَمَرَ فَحَلَّ مِنْ إِحْرَامِهِ، وَكَانَ عَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ عَامًا قَابِلًا وَيُهْدِي

Terjemahan

Musnad Syafi'i 584: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sulaiman bin Yasar: Bahwa Ibnu Umar, Marwan dan Ibnu Az-Zubair memberikan fatwa kepada Ibnu Huzabah Al Makhzumi ketika ia sakit di tengah perjalanan menuju Makkah agar berobat dengan pengobatan yang semestinya dan menyembelih hewan kurban. Apabila telah sehat, hendaklah ia berumrah; dan jika telah bertahallul dari ihramnya, maka diwajibkan atas dirinya melakukan haji di tahun berikutnya dan menyembelih hewan kurban. 585

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#584
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online