مسند الشافعي 584: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، وَمَرْوَانَ، وَابْنَ الزُّبَيْرِ، أَفْتَوُا ابْنَ حُزَابَةَ الْمَخْزُومِيَّ وَإِنَّهُ صُرِعَ بِبَعْضِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ أَنْ يَتَدَاوَى بِمَا لَا بُدَّ مِنْهُ وَيَفْتَدِيَ، فَإِذَا صَحَّ اعْتَمَرَ فَحَلَّ مِنْ إِحْرَامِهِ، وَكَانَ عَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ عَامًا قَابِلًا وَيُهْدِي
Musnad Syafi'i 584: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sulaiman bin Yasar: Bahwa Ibnu Umar, Marwan dan Ibnu Az-Zubair memberikan fatwa kepada Ibnu Huzabah Al Makhzumi ketika ia sakit di tengah perjalanan menuju Makkah agar berobat dengan pengobatan yang semestinya dan menyembelih hewan kurban. Apabila telah sehat, hendaklah ia berumrah; dan jika telah bertahallul dari ihramnya, maka diwajibkan atas dirinya melakukan haji di tahun berikutnya dan menyembelih hewan kurban. 585
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online