مسند الشافعي 580: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: " قَالَتْ لِي عَائِشَةُ: هَلْ تَسْتَثْنِي إِذَا حَجَجْتَ؟ فَقُلْتُ لَهَا: مَاذَا أَقُولُ؟ فَقَالَتْ: قُلِ: اللَّهُمَّ الْحَجَّ أَرَدْتُ، وَلَهُ عَمَدْتُ، فَإِنْ يَسَّرْتَهُ فَهُوَ الْحَجُّ، وَإِنْ حَبَسَنِي حَابِسٌ فَهِيَ عُمْرَةٌ "
Musnad Syafi'i 580: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, ia mengatakan: Aisyah berkata kepadaku, “Apakah engkau pernah mengecualikan dalam hajimu?” Aku balik bertanya kepadanya, “Apakah yang harus aku ucapkan?” Aisyah berkata, “Ucapkanlah, 'Ya Allah, aku bermaksud melakukan ibadah haji, dan untuk hajilah aku berniat. Jika Engkau memudahkannya, maka hal ini merupakan ibadah haji; dan jika aku tertahan oleh halangan (sakit), maka hal ini merupakan ibadah umrah'.” 581
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online