مسند الشافعي 553: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ إِذَا رَمِدَ وَهُوَ مُحْرِمٌ أَقْطَرَ فِي عَيْنَيْهِ الصَّبْرَ إِقْطَارًا، وَأَنَّهُ قَالَ: «يَكْتَحِلُ بِأَيِّ كُحْلٍ إِذَا رَمِدَ مَا لَمْ يَكْتَحِلْ بِطِيبٍ وَمِنْ غَيْرِ رَمَدٍ» ابْنُ عُمَرَ الْقَائِلُ
Musnad Syafi'i 553: Said bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ayub bin Musa, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Apabila ia sakit mata, sedangkan ia dalam keadaan ihram, maka ia benar-benar meneteskan obat mata pada kedua matanya, dan ia mengatakan bahwa orang yang sedang ihram boleh memakai celak mata apapun bila ia sakit mata, selagi bukan celak mata yang wangi. Demikianlah kata-kata Ibnu Umar. 555
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online