Hadits No. 553

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 553: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ إِذَا رَمِدَ وَهُوَ مُحْرِمٌ أَقْطَرَ فِي عَيْنَيْهِ الصَّبْرَ إِقْطَارًا، وَأَنَّهُ قَالَ: «يَكْتَحِلُ بِأَيِّ كُحْلٍ إِذَا رَمِدَ مَا لَمْ يَكْتَحِلْ بِطِيبٍ وَمِنْ غَيْرِ رَمَدٍ» ابْنُ عُمَرَ الْقَائِلُ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 553: Said bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ayub bin Musa, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Apabila ia sakit mata, sedangkan ia dalam keadaan ihram, maka ia benar-benar meneteskan obat mata pada kedua matanya, dan ia mengatakan bahwa orang yang sedang ihram boleh memakai celak mata apapun bila ia sakit mata, selagi bukan celak mata yang wangi. Demikianlah kata-kata Ibnu Umar. 555

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#553
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online