مسند الشافعي 546: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ كَانَ يُفْتِي النِّسَاءَ إِذَا أَحْرَمْنَ أَنْ يَقْطَعْنَ الْخُفَّيْنِ، حَتَّى أَخْبَرَتْهُ صَفِيَّةُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا تُفْتِي النِّسَاءَ أَنْ لَا يَقْطَعْنَ، فَانْتَهَى عَنْهُ
Musnad Syafi'i 546: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya: Bahwa ia selalu memberikan fatwanya kepada kaum wanita bila mereka berihram, yaitu hendaknya mereka memotong khufhya; hingga ia mendapat berita dari Shafiyah yang menerimanya dari Aisyah bahwa Aisyah selalu memberikan fatwanya kepada kaum wanita, yaitu hendaknya mereka tidak usah memotong (khuf mereka). Maka, ayah Salim mencabut kembali fatwanya. 548
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online