Hadits No. 546

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 546: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ كَانَ يُفْتِي النِّسَاءَ إِذَا أَحْرَمْنَ أَنْ يَقْطَعْنَ الْخُفَّيْنِ، حَتَّى أَخْبَرَتْهُ صَفِيَّةُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا تُفْتِي النِّسَاءَ أَنْ لَا يَقْطَعْنَ، فَانْتَهَى عَنْهُ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 546: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya: Bahwa ia selalu memberikan fatwanya kepada kaum wanita bila mereka berihram, yaitu hendaknya mereka memotong khufhya; hingga ia mendapat berita dari Shafiyah yang menerimanya dari Aisyah bahwa Aisyah selalu memberikan fatwanya kepada kaum wanita, yaitu hendaknya mereka tidak usah memotong (khuf mereka). Maka, ayah Salim mencabut kembali fatwanya. 548

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#546
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online