مسند الشافعي 510: أَخْبَرَنَا الْقَدَّاحُ، عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ، عَنْ زَيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ: " إِنِّي لَعِنْدَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَسُئِلَ عَنْ هَذِهِ، فَقَالَ: هَذِهِ حَجَّةُ الْإِسْلَامِ، فَلْيَلْتَمِسْ أَنْ يَقْضِيَ نَذْرَهُ. يَعْنِي: لِمَنْ كَانَ عَلَيْهِ الْحَجُّ وَنَذَرَ حَجًّا "
Musnad Syafi'i 510: Al Qaddah mengabarkan kepada kami dari Ats-Tsauri, dari Zaid bin Jubair, ia mengatakan: Sesungguhnya aku pernah berada di sisi Abdullah bin Umar, lalu ia ditanya mengenai masalah ini, maka ia menjawab, “Ini adalah haji Islam, maka hendaklah ia berupaya lagi untuk menunaikan nadzarnya.” Yakni, bagi orang yang diwajibkan ibadah haji dan ia bemadzar akan melakukan ibadah haji. 514
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online