Hadits No. 507

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 507: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ، وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ مَيْسَرَةَ، وَهِشَامُ بْنُ حُجَيْرٍ، سَمِعُوا طَاوُسًا، يَقُولُ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْمَدِينَةِ لَا يُسَمِّي حَجًّا وَلَا عُمْرَةً يَنْتَظِرُ الْقَضَاءَ وَهُوَ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، فَأَمَرَ أَصْحَابَهُ مَنْ كَانَ مِنْهُمْ أَهَلَّ وَلَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ أَنْ يَجْعَلَهَا عُمْرَةً، وَقَالَ: «لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمَا سُقْتَ الْهَدْيَ، وَلَكِنْ لَبَّدْتُ رَأْسِي وَسُقْتُ هَدْيِي فَلَيْسَ لِي مَحِلٌّ دُونَ مَحِلِّ هَدْيِي» . فَقَامَ إِلَيْهِ سُرَاقَةُ بْنُ مَالِكٍ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اقْضِ لَنَا قَضَاءَ قَوْمٍ كَأَنَّمَا وُلِدُوا الْيَوْمَ، أَعُمْرَتُنَا [ص:112] هَذِهِ لِعَامِنَا هَذَا أَمْ لِلْأَبَدِ؟ قَالَ: «بَلْ لِلْأَبَدِ، دَخَلَتِ الْعُمْرَةُ فِي الْحَجِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ» . قَالَ: وَدَخَلَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِنَ الْيَمَنِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «بِمَ أَهْلَلْتَ؟» فَقَالَ أَحَدُهُمَا عَنْ طَاوُسٍ: لَبَّيْكَ إِهْلَالًا كَإِهْلَالِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَقَالَ الْآخَرُ: لَبَّيْكَ حَجَّةً كَحَجَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 507: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus dan Ibrahim bin Maisarah serta Hisyam bin Hujair, mereka pernah mendengar Thawus mengatakan: Nabi berangkat (ke Makkah) tanpa menyebutkan niat haji, tidak juga umrah, karena menunggu keputusan (dari Allah ). Thawus melanjutkan kisahnya: Ketika Nabi sedang melakukan sa'i di antara Shafa dan Marwa, turunlah keputusan (wahyu) kepada beliau. Maka beliau memerintahkan para sahabatnya bahwa barangsiapa di antara mereka telah berihram untuk haji, sedangkan ia tidak membawa hewan kurban, hendaklah ia menjadikannya sebagai umrah. Kemudian beliau bersabda, “Seandainya aku mengetahui perkaraku ini sejak dulu, niscaya aku tidak akan membawa hewan kurban. Akan tetapi, ternyata aku tetap membiarkan rambut kepalaku dan menggiring hewan kurbanku. Tidak ada jalan, lain bagiku kecuali aku harus menyembelih hewan kurban.” Lalu berdirilah Suraqah bin Malik untuk bertanya, “Wahai Rasulullah, berilah kami keputusan sebagaimana keputusan untuk suatu kaum yang seakan-akan mereka baru dilahirkan hari ini! Apakah umrah kita ini hanya untuk tahun sekarang atau untuk selama-lamanya?” Nabi menjawab, "Tidak, bahkan untuk selama-lamanya. Ibadah umrah masuk ke dalam ibadah haji sampai hari Kiamat. " Thawus melanjutkan kisahnya lagi: (Sesudah itu) datanglah Ali bin Abu Thalib dari negeri Yaman, maka Nabi bertanya kepadanya yang maksudnya, "Ihram apakah yang kamu lakukan?" Salah satu dari keduanya (Ibnu Thawus dan Ibrahim bin Maisarah) mengatakan dari Thawus, “Aku katakan, 'Labbaika dengan ihlal seperti ihlal yang dilakukan oleh Nabi '. Sedangkan yang lainnya mengatakan, 'Labbaika dengan ibadah haji seperti yang dilakukan oleh Nabi '.” 511

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#507
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online