مسند الشافعي 497: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَجُلًا، سَأَلَهُ فَقَالَ: " أُؤَاجِرُ نَفْسِي مِنْ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ فَأَنْسُكُ مَعَهُمُ الْمَنَاسِكَ أَلِي أَجْرٌ؟ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: نَعَمْ، {أُولَئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ} [الْبَقَرَة: 202] "
Musnad Syafi'i 497: Muslim dan Said mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha': Bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Abbas, maka la berkata, ”Aku menjual jasaku kepada kaum tersebut, lalu aku melakukan ibadah haji bernama mereka, apakah hajiku sudah dianggap cukup?” Ibnu Abbas menjawab, “Ya, mereka memperoleh pahala dari apa yang mereka upayakan, dan Allah Maha Cepat per hitungan-Nya.”501
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online