مسند الشافعي 482: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيَّ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَصُومُ فِي السَّفَرِ؟ وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنْ شِئْتَ فَصُمْ، وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ»
Musnad Syafi'i 482: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah : Bahwa Hamzah bin Amr Al Aslami pernah bertanya, “Wahai Rasulullah! Bolehkah aku puasa dalam perjalanan?“ Sedangkan ia adalah orang yang sering puasa. Maka Rasulullah menjawab, "Jika kamu menginginkan puasa, puasalah; dan jika kamu menginginkan tidak puasa, maka berbukalah.”486
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online