مسند الشافعي 476: وَمَنْ تَقَيَّأَ وَهُوَ صَائِمٌ وَجَبَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ، وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَبِهَذَا الْإِسْنَادِ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
Musnad Syafi'i 476: Asy-Syafi'i RH berkata, “Barangsiapa yang sengaja muntah ketika sedang berpuasa, maka ia wajib mengqadha puasanya; dan barangsiapa yang terpaksa muntah, tidak ada qadha baginya.” 480 Dengan isnad ini Malik mengabarkan kepada kami, dari Nafi' dari Ibnu Umar RA.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online