مسند الشافعي 471: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ الدَّرَاوَرْدِيُّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ، عَنْ أُمِّهِ، فَاطِمَةَ بِنْتِ حُسَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا، شَهِدَ عِنْدَ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى رُؤْيَةِ هِلَالِ رَمَضَانَ فَصَامَ، وَأَحْسِبُهُ قَالَ: وَأَمَرَ النَّاسَ أَنْ يَصُومُوا، وَقَالَ: «أَصُومُ يَوْمًا مِنْ شَعْبَانَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُفْطِرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ» قَالَ الشَّافِعِيُّ بَعْدُ: «لَا يَجُوزُ عَلَى رَمَضَانَ إِلَّا شَاهِدَانِ»
Musnad Syafi'i 471: Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Abdullah bin Amr bin Utsman. dari ibunya, Fathimah binti Husain: Bahwa ada seorang lelaki mengucapkan kesaksiannya di hadapan Khalifah Ali bahwa ia telah melihat hilal bulan Ramadhan. Maka Khalifah Ali berpuasa — menurut dugaanku dia (perawi) mengatakan— dan Khalifah Ali memerintahkan kepada orang-orang untuk berpuasa, lalu ia berkata. "Aku berpuasa satu hari di bulan Syaban lebih aku sukai daripada berbuka sehari di bulan Ramadhan.” Sesudah itu Asy-Syafi'i berkata. "Kesaksian untuk bulan Ramadhan hanya boleh dilakukan oleh 2 orang saksi.” 475
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online